GridPop.ID - Seorang pria berinisial HL (47) ditangkap Polres Metro Depok pada 4 Juli 2023.
HL ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya.
Diwartakan Kompas.com, HL ditangkap di Jalan Kober Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Adapun korban masing-masing berinisial MRK (16) dan LRK (14).
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika HL melecehkan kedua anak sambungnya sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023.
Aksi bejat pelaku bisa terbongkar setelah kedua korban mengadukan ke tante mereka.
MRK dan LRK mengadu kepada tantenya, VRK (59) pada 19 Juni 2023.
VRK kemudian membuat laporan di Polres Metro Depok terkait tindakan HL.
"Polisi lalu meningkatkan status perkara ke penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menetapkan HL sebagai tersangka," tutur Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri.
Baca Juga: Bocah Perempuan di Probolinggo Dilecehkan Pengamen di Depan Rumah, Pulang-pulang Nangis
"HL lalu ditangkap di Jalan Kober Petojo Selatan (pada 4 Juli 2023)," imbuhnya.
Kisah serupa juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Seorang pria setengah baya tega merudapaksa anak kandung dan tirinya.
Melansir TribunnewsMaker.com pelaku berinsial IR (50) mengakui perbuatannya.
"Diketahui pelaku ini tidak hanya melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya,
Tapi juga terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun," kata dia.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah mencabuli anaknya sejak 2022.
"Aksi pelecehan tersebut dilakukan beberapa kali terhadap anaknya kandungnya kepada pelaku pada 2022 lalu,
Sedangkan pelecehan terhadap anak tirinya sebelum 2022," ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar