GridPop.ID - Viral di TikTok seorang pemuda dibully lantaran sang ibu mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Mengutip Tribun Jakarta, pemuda ini mencurahkan isi hatinya melalui akun TikTok miliknya.
Video yang diunggah lewat akun TikTok @davisxrg itu pun viral.
Diakui si pemuda, ia kerap menjadi korban bullying.
Para temannya melakukan bullying sejak masih kecil.
Selain itu, ia juga dikucilkan satu desa karena memiliki ibu yang mengalami ODGJ.
"jangan ngajarin gw sabar, gw di bully dan di kucilkan satu desa dan sekolahan karena ibuku seorang ODGJ," katanya dikutip Senin (10/7/2023).
Sejumlah video juga menunjukkan penderitaan Rokhim.
Dalam salah satu videonya, ia mengeluh karena lelah mendapatkan cobaan ini.
Banyak netizen yang memberikan dukungan untuk pemuda tersebut.
"jadi sukses bang biar bisa bales demdammmm," tulis netizen A.
Baca Juga: Muak Terus Dibully Gara-gara Punya Tubuh Kerempeng? Berikut Cara Mengatasinya
"omongan orang cuma sepanjang lidahnya doang bang, semangat..," tulis netizen B.
"udah curiga, si Abang bakal jadi orang sukses," tulis netizen C.
"Gpp, selama kamu dekat dengan Allah. mau dikucilkan seluruh dunia pun kamu akan baik-baik saja. Tetap semangat, dan tetap sayangi Ibumu," tulis netizen D.
@davisxrg tiap malem nangis di kamar, Kenapa tuhan memberikan takdir seperti ini?!!!. gw bersyukur kok#trend #bullyingstory #fyp ♬ original sound - DJ L BEATS
Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kisah bullying juga menimpa seorang siswa SMP di Kabupaten Temanggung.
Bahkan siswa berinisial R (14) itu nekat membakar sekolah tempatnya menuntut ilmu.
Siswa SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah itu mengaku sering jadi korban perundungan oleh para teman di sekolahnya.
Hal itu membuatnya nekat membakar sekolahnya.
Dikutip dari Kompas.com R sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.
Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Aksinya membakar sekolah pun terekam kamera CCTV pada (27/6/23) dini hari dan dibagikan ulang oleh akun Instagram @kamerapengawas.id.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar