Sebelum terjadi KDRT, kedua pasangan suami istri itu sempat terlibat cek-cok di aplikasi pesan singkat.
TM sendiri sudah melaporkan suaminya ke Polres Kota Tangerang Selatan.
Akan tetapi pelaku tidak ditahan dan hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan.
Setelah video penganiayaan itu viral, polisi akhirnya menetapkan BD sang suami sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Diberitakan Kompas.com, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan BD telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar