Jika memang ingin mengajukan pinjaman online, maka sebaiknya perhatikan ciri-ciri pinjol legal yang dilansir dari Kompas.com berikut.
Terdaftar atau berizin dari OJK.
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
Bunga atau biaya pinjaman transparan.
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
Komentar