GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol memang banyak digandrungi masyarakat, apalagi yang memiliki bunga rendah.
Pasalnya, pinjol menawarkan berbagai kemudahan dalam mengajukan pinjaman.
Tapi, wajib diketahui bahwa penting hukumnya membedakan mana pinjol legal dan mana pinjol ilegal.
Melansir GridFame.ID, pinjol legal memiliki sejumlah ciri-ciri, antara lain:
1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
7. Penagihan maksimal 90 hari
8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar