Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (2/5/2023).
Polisi berhasil menangkap pelaku.
KS dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak tanggal 12 Juli 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi di Buleleng, Sabtu (22/7/2023).
Sebelumnya Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya meminta agar masyarakat yang mendapat perlakuan peelcehan seksual bisa melaporkan langsung ke polisi.
Ia menyarankan agar masyarakat tak langsung mengunggah ke media sosial.
"Kalau merasa korban pelecehan seksual.
Jangan langsung diunggah di media sosial, langsung lapor ke pihak berwajib," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Pahanya Dipegang-pegang Guru Agama, Bocah SD Ini Menangis Trauma ke Sekolah
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar