Kini Irma sudah berstatus tersangka kasus TPPO.
Dia disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.
Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman.
Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.
Sementara mengutip dari laman kompas.com, menurut Iptu Wismu, berdasar hasil pemeriksaan, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.
"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah Jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.
Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar