GridPop.ID - 8 Pemuda asal Kota Pekalongan melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan modus dicekoki miras.
Polisi awalnya menangkap 4 pelaku pemerkosaan ini.
Melansir Tribun Pantura, adapun keempat pemuda yang diamankan yaitu AF, EP, H dan ER.
Mereka masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
"Sebetulnya ada 8 pelaku, yang berhasil diamankan empat orang.
Empat pelaku lainnya yakni I (19), A (19), R (24) dan Z (23) warga Pekalongan Timur, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Sumaryono, Kamis (20/5/2023).
Kasus ini terungkap saat pihak keluarga korban kehilangan gadis di bawah umur itu pada, Kamis (13/7/2023).
Kemudian keberadaan korban berhasil diketahui oleh warga pada, Jumat (14/7/2023) petang.
Saat itu korban sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara.
Korban yang nampak trauma, oleh warga bersama anggota Bhabinkamtibmas kemudian dipertemukan dengan pihak keluarganya di Pekalongan Timur.
Baca Juga: Kenalan di Medsos, Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Pemuda di Tepi Sungai, Aksi Bejat sengaja Direkam
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Pantura |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar