"Saat ditemukan, korban dalam keadaan lemas dan tercium bau minuman keras.
Karena melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa ke rumah sakit.
Di rumah sakit, korban menceritakan bahwa sudah digilir beberapa kali oleh lima pria yang sebelumnya dikenal melalui sosial media," jelasnya.
Setelah itu, pihak keluarga menjebak pelaku untuk bertemu dengan korban di Alun-alun Kota Pekalongan.
"Dari lima orang pelaku, dua pelaku yang datang kemudian diamankan dan bawa ke Polsek Pekalongan Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berhasil diamankan dan untuk 4 orang DPO," ucapnya.
Terkait modus, pelaku mencekoki korban dengan miras terlebih dulu sebelum melakukan persetubuhan.
Menurut AKP Sumaryono, korban tidak mengenal semua pelaku.
Korban, hanya mengenal beberapa pelaku melalui sosial media, kemudian berlanjut dengan tukaran nomor handphone.
"Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan UU tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Melansir Tribun Jateng, salah satu pelaku yakni H bercerita bahwa ia kenal korban dari sang rekan yang berinisial IM.
Source | : | Tribun Jateng,Tribun Pantura |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar