"Sejak saat itu antara pelaku dan korban mulai dekat, sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain," kata Banuara.
Tepat pada bulan April 2023, hubungan pelaku dengan korban mulai dekat yang mana pada saat itu, korban sempat tinggal bersama di rumah temannya.
Rumah pelaku dengan rumah teman korban berada dalam satu kompleks perumahan.
Pada Bulan Mei 2023, pelaku pun mulai membujuk rayu korban untuk tinggal bersama di rumah pelaku sampai dua bulan lamanya.
Pada saat itu terjadilan hal yang tak pantas di antara pelaku dan korban.
Parahnya, seingat pelaku bahwa mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak 7 kali.
Pelaku berjanji akan bertanggung jawab.
"Orang tua korban setelah mendengar cerita dari putri mereka bahwa pelaku telah mencabulinya lalu menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya," kata Banuara.
Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan sangkaat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Tampang Hermanto, Pria Cabuli Remaja 14 Tahun Kini Ditangkap Polisi, Sudah Berhubungan Intim 7 kali"
(*)
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar