GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Bahkan pelaku pelecehan seksual bisa saja orang terdekat kita, seperti misalnya tetangga kita.
Ya, pria bernama Hermanto misalnya.
Dia adalah pria yang tega mencabuli teman anak tetangganya sendiri.
Sat Reskrim Polres Siantar diketahui telah menangkap Hermanto seusai mencabuli teman anak tetangganya.
Penangkapan terhadap pria 41 tahun ini tak lepas dari pengaduan orangtua korban yang melaporkannya ke Mapolres Pematang Siantar, Selasa (25/7/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung pada Rabu (25/7/2023) mengatakan pelaku diserahkan oleh keluarga korban setelah melakukan perbuatan cabul terhadap KA yang masih berusia 14 tahun.
"Pelaku diserahkan oleh keluarga korban karena pelaku telah berbuat cabul terhadap putri mereka KA, 14 tahun," kata Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Pangururan ini menerangkan bahwa antara pelaku dengan korban memang sudah saling kenal sejak Februari 2023.
Baca Juga: Pantas Sulit Rasakan Kenikmatan Saat Hubungan Intim, dr Boyke Bongkar Sebabnya
Korban sering bermain ke tempat temannya yang berada di dekat rumah pelaku.
"Sejak saat itu antara pelaku dan korban mulai dekat, sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain," kata Banuara.
Tepat pada bulan April 2023, hubungan pelaku dengan korban mulai dekat yang mana pada saat itu, korban sempat tinggal bersama di rumah temannya.
Rumah pelaku dengan rumah teman korban berada dalam satu kompleks perumahan.
Pada Bulan Mei 2023, pelaku pun mulai membujuk rayu korban untuk tinggal bersama di rumah pelaku sampai dua bulan lamanya.
Pada saat itu terjadilan hal yang tak pantas di antara pelaku dan korban.
Parahnya, seingat pelaku bahwa mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak 7 kali.
Pelaku berjanji akan bertanggung jawab.
"Orang tua korban setelah mendengar cerita dari putri mereka bahwa pelaku telah mencabulinya lalu menginterogasi pelaku dan pelaku mengakuinya," kata Banuara.
Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan sangkaat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Tampang Hermanto, Pria Cabuli Remaja 14 Tahun Kini Ditangkap Polisi, Sudah Berhubungan Intim 7 kali"
(*)
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar