"Korban akhirnya berterus terang kepada keluarganya hingga kasus ini dilaporkan.
Kami ringkus tersangka beberapa hari lalu di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Tohari.
Atas tindakannya itu, MJ dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
MJ terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Selain menangkap MJ, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu stel baju dan pakaian dalam korban," pungkas Tohari.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jakarta, kasus pemerkosaan juga dilakukan oleh seorang ayah kandung di Subang, Jawa Barat.
Ayah berinisial HN (35) menyetubuhi darah daging sendiri pertama kali saat dirinya mabuk.
Akan tetapi aksi bejat tak berhenti di situ, ia kembali mengulangi perbuatannya saat sang istri baru saja melahirkan.
Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.
"Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sudah 10 kali, di dalam kontrakan tempat tinggalnya sendiri," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar pengungkapan di Mapolres Subang, Rabu(26/7/2023)
Pemerkosaan dilakukan pelaku ketika istrinya berjualan keliling kampung.
"Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk, aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban," tutur HN.
Selain itu pelaku juga berdalih tak bisa menyalurka hasrat birahi karena istrinya baru melahirkan.
"Istri baru melahirkan, keinginan saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan, saya terus melakukannya hingga 10 kali," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar