Proses penangkapan Rika dikabarkan cukup alot lantaran korban merasa sangat mencintai pelaku.
Sampai-sampai pihak kepolisia turun tangan demi bisa memisahkan korban dari pelaku.
Pihak keluarga korban bahkan meminta Rika untuk dihukum seberat-beratnya dan tak lagi menyentuh anak mereka.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Rika dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan pelecehan seksual di bawah umur.
Tak hanya menjalani hukuman penjara, Rika juga dirujuk menjalani perawatan psikis untuk pasien Peadophilia di Institusi Kedokteran Kansai.
Kabarnya, teman dekat mengungkap bahwa Rika memang sudah menunjukkan kebiasaan tak lazim sejak SMA.
GridPop.ID (*)
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar