GridPop.ID - Seorang mama muda diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Adapun sosok anak yang diduga jadi korban si mama muda adalah seorag bocah SD.
Keduanya bertemu melalui game online.
Perilaku pedofilia memang menakutkan.
Mengutip Kompas Health, pedofilia adalah gangguan seksual yang menyebabkan hasrat seksual menyimpang jadi tertarik pada anak di bawah usia 13 tahun.
Pengertian itu diungkap oleh Dokter spesialis kesehatan jiwa dr. Dharmawan A. Purnama, Sp.KJ.
“Pedofilia itu kriterianya orang dewasa yang suka sama anak-anak di bawah usia 13 tahun,” kata Dharmawan, saat diwawancarai Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Gangguan seksual ini, kata Dharmawan bisa bawaan sejak kecil hingga muncul karena trauma.
“Ada pedofilia yang bawaan.
Jadi dari kecil pelaku stuck cenderung suka sama anak kecil.
Ada yang karena trauma. Misalnya, karena dominasi pasangannya,” jelas dia.
Seperti kisah yang dialami mama muda dan anak SD beberapa waktu lalu ini sebagaimana dilansir dari Sosok.ID.
Insiden ini terjadi di wilayah Kota Takamatsu, Perfektur Kagawa, Jepang.
Aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Januari 2019 lalu di kediaman pelaku di Kota Takamatsu, Perfektur Kagawa, Jepang, dikutip dari Simple News UK dan The Independent.
Semua berawal saat korban yang berusia 12 tahun bertemu dengan pelaku, Rika via aplikasi game online.
Korban mengaku jatuh cinta dengan Rika (22).
Bahkan Rika dikabarkan menerima cinta korban layaknya sepasang kekasih.
Dimabuk asmara, korban nekat kabur dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Bocah yang masih SD itu nekat menempuh jarak 490 kilometer demi bertemu dengan Rika.
Kian mengejutkannya lagi, pasanga ini dilaporkan melakukan hubungan layaknya suami istri saat berhasi bertemu.
Rika bahkan diketahui memposting foto intimnya saat bermesraan dengan korban di media sosialnya.
Karena hal itu, Rika diamankan pihak kepolisian Kansai.
Proses penangkapan Rika dikabarkan cukup alot lantaran korban merasa sangat mencintai pelaku.
Sampai-sampai pihak kepolisia turun tangan demi bisa memisahkan korban dari pelaku.
Pihak keluarga korban bahkan meminta Rika untuk dihukum seberat-beratnya dan tak lagi menyentuh anak mereka.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Rika dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan pelecehan seksual di bawah umur.
Tak hanya menjalani hukuman penjara, Rika juga dirujuk menjalani perawatan psikis untuk pasien Peadophilia di Institusi Kedokteran Kansai.
Kabarnya, teman dekat mengungkap bahwa Rika memang sudah menunjukkan kebiasaan tak lazim sejak SMA.
GridPop.ID (*)
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar