GridPop.ID - Usianya baru 12 tahun, seorang bocah perempuan di Sumenep menjadi korban pelecehan seksual.
Bocah perempuan itu dibawa kabur ke hutan oleh pria yang merupakan tetangganya sendiri.
Di hutan itulah, bocah 12 tahun diperkosa sebanyak dua kali oleh tetangganya.
Melansir TribunStyle.com berikut kronologi lengkapnya.
Awalnya orang tua korban panik saat anak mereka hilang sejak Kamis (31/7/2023).
Saat itu, orangtua bocah tersebut langsung mencari keberadaan korban.
Orangtua korban kemudian mendapatkan informasi bahwa sang anak dibawa oleh NY yang masih kerabatnya.
NY (37) juga merupakan tetangga dari korban.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
"Menindaklanjuti laporan tersebut Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY," terang Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti.
Pelaku bersama korban ditemukan keberadaannya di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Hasil Interogasi petugas, pelaku membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," tuturnya.
Kasus serupa juga terjadi di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh paman dan tetangga korban.
Diberitakan Kompas.com, dugaan pelecehan itu terungkap saat keluarga mencurigai perilaku korban yang tak biasa.
Saat ditanya, korban mengaku dicabuli oleh paman korban AN (57) dan AW (50) yang merupakan tetangga korban.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko memaparkan tindakan bejat itu dilakukan sang paman sebanyak 4 kali saat istri sedang tidak ada di rumah.
Sedangkan AW diduga melakukan pencabulan dengan modus meminta tolong dicabut ubannya kepada korban.
Setelah itu, korban diberi uang dan dicabuli.
Kedua pelaku diamankan dan akan dihukum dengan tegas.
Pihak kepolisian akan melakukan pendampingan korban saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi korban.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar