GridPop.ID - Vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menuai beragam komentar dari publik, tak terkecuali pihak keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat, melampiaskan rasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Singgung kenyataan pahit hingga orang lemah, Reza Hutabarat tidak terima jika pembunuh sang kakak tak jadi divonis hukuman mati.
Diketahui Ferdy Sambo yang semula divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati kini berubah menjadi penjara seumur hidup.
Dikutip dari Kompas.com hukuman Ferdy Sambo disunat setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Mendengar kabar tersebut, Reza Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya di media sosial Instagramnya.
Sambil mengunggah foto Brigadir J, Reza Hutabarat menyebut sebagai kaum yang lemah akan sulit melawan Ferdy Sambo.
Baca Juga: 15 Quotes Member SEVENTEEN, Bisa Jadi Motivasi Semangat Kerja, Carat Wajib Tahu
"Bang dirimu lihat apa dari sana?
Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?
Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang?
Semua muda berubah bang
Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan
Emang kita orang lemah susah buat ngelakuin sesuatu," tulis Reza Hutabarat.
Reza Hutabarat kemudian mengutip firmah Tuhan Yesus.
"Tuhan Yesus berkata gini
'Marilah kepada-ku yang letih lebih dan berbeban berat
Aku akan memberi kelegaan kepadamu'," tulis Reza Hutabarat.
Ungkapan kekecewan Reza Hutabarat tak cuma berhenti sampai disitu.
Ia lalu menyebut apakah perlu Brigadir J bangun dari kuburnya untuk menjelaskan peristiwa sebenarnya di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Juli 2022 lalu.
"Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.
Tak Cuma Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambpo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Reaksi Reza Hutabarat saat Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Harus Abangku Bangkit dari Kubur?"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar