GridPop.ID - Bejat satu kata yang tepat disematkan pada 10 orang di Sibolga, Sumatera Utara.
Memiliki kelakuan bak binatang, sepuluh pria itu merudapaksa seorang siswi SMA berinsial CDH (17) secara bergilir.
Perbuatan bejat itu mereka lakukan semalam suntuk, dari jam 01.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB.
Mereka adalah ARS, RAL, DA, MJW, FHS, AH, DHB,AHC ditangkap Polisi. Sementara seorang pelaku berinisial RT belum tertangkap.
Kronologi
Melansir Tribun-Medan.com, awalnya korban diajak jalan-jalan oleh tersangka berinsial ARS, yang merupakan kenalan korban.
Pelaku mengajak korban jalan-jalan sekira pukul 01.30 WIB pagi pada Sabtu (15/7/2023).
Korban lau dibawa pulang ke rumah ARS dan disuruh beristirahat di dalam kamar.
Di kamar tersebu ARS menyetubuhi korban. Setelahnya ARS keluar kamar dan beberapa pelaku lain masuk ke kamar secara bergantian merudapaksa korban.
Usai kejadian korban tidak langsung pulang ke rumah karena handphone miliknya masih disita ARS.
Tak lama kemudian CDH memutuskan meninggalkan lokasi tanpa membawa handphone.
Kemudian pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB korban hendak pergi ke rumah ARS untuk mengambil ponselnya.
Ia ditemani tiga rekannya, namun di tengah jalan motor yang mereka kendarai mogok.
Korban lantas menghubungi ARS dengan ponsel temannya untuk membawa handphone miliknya.
Anehnya ARS datang menjumpai korban tanpa membawa ponsel milik korban.
ARS mengatakan HP tersebut berada di tempat pelaku lain, berinisial ASL di Gang Terati, Kecamatan Pandan.
Di rumah tersebut sudah ada 6 pelaku lainnya.
"Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan
dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni DA, F, dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," ungkap Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor dikutip dari kompas.com.
Sekira pukul 12.30 WIB korban minta dijemput orangtuanya. Korban menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya. Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan polisi.
Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap 9 pelaku.
"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya .
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar