Terungkap fakta terkait penemuan jasad bayi perempuan di Sungai Balanti, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membuat geger warga setempat, Selasa (1/8/2023).
Pelaku yang membuang bayi tersebut yaitu RH (37), warga Desa Baru, Kecamatan Awayan, Balangan, Provinsi Kalsel.
Bayi yang dibuangnya diduga merupakan hasil hubungan gelap mertua dan mantan menantunya berinisial SH (36) yang masih tinggal bersama dengannya.
Sementara sebelumnya anak pelaku sudah bercerai dengan SH.
Namun pelaku tetap tinggal bersama mantan menantunya itu, yang ternyata juga sudah menikah lagi dengan SP (48).
Kepala Unit PPPA Satreskrim Polres Balangan, Aiptu Joko, Senin (7/8), mengatakan, saat dilakukan pengembangan atas kasus bayi dibuang ini, akhirnya pelaku menceritakan semua.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi yang dikandungnya merupakan anak dari mantan menantunya itu yang memang tinggal serumah.
Pelaku mengaku sudah menjalin cinta terlarang sejak SH masih menjadi menantunya.
Namun pihak kepolisian masih akan melakukan pencocokan DNA untuk memastikan kebenaran pengakuan pelaku.
Sementara itu, Aiptu Joko mengungkap pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah kekerasan fisik terhadap anak.
Pelaku terancam pidana 14 tahun penjara
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 341 KUHP.
Setelah kejadian tersebut, warga menemukan mayat bayi tersebut di Sungai Balanti pada Selasa (1/8/2023) siang. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar