GridPop.ID - Ada kabar gembira nih buat kamu yang sedang mencari pekerjaan.
Betapa tidak? Pemerintah akhirnya kembali membuka pendaftaran CPNS 2023.
Bagi kamu yang memimpikan ingin menjadi PNS, kamu bisa simak jadwal pendaftaran CPNS 2023 berikut ini.
Edaran jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah beredar luas, sejak Kamis (10/8/2023).
Kapan seleksi CPNS 2023? di surat edaran BKN yang menyebar akan dimulai sejak 16 September 2023.
Untuk pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang.
Sedangkan jadwal penerimaan PPPK 2023 juga sama dengan rekrutmen CPNS 2023.
Edaran tersebut berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Surat itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk mendapatkan persetujuan
Sehubungan dengan Keputusan MenPANRB, Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.
Keputusan Menteri MenPANRB Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
Baca Juga: 1 Juta Lebih Formasi Bakal Dibuka, Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 Digelar September Mendatang
Dan Keputusan MenPANRB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan ASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk mendapatkan pdf dokumen seleksi CPNS dan PPPK 2023 bisa diakses pada akhir artikel.
Sebelumnya jadwal terbaru disampaikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, menyatakan pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada September mendatang.
Untuk formasi CPNS sebanyak 572.496, yang terdiri dari 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK 2023.
Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Pemerintah daerah, akan dibuka alokasi formasi mencapai 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Edaran yang saat ini mencuat belum bisa dipastikan. Sebab di situs resmi BKN belum terpublish.
Namu salah satu akun Youtube, Calon Guru menyatakan bahwa salinan itu memiliki tingkat akurasi kebenaran yang tinggi.
Dan edaran itu hampir pasti berasal dari pihak BKN RI, terkait jadwal tes CPNS dan PPPK 2023
Untuk diketahui, terkait edaran yang ada saat ini belum terpublikasi di halaman resmi pihak BKN.
Sehingga belum dipastikan jika yang ada saat ini berasal di pihak pemerintah khususnya BKN.
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berikut empat tahapan seleksi CPNS 2023
1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN
Apabila kamu sudah siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:
1. Klik “Pendaftaran”
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive
5. Setelah data di atas dimasukkan, klik “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya
6. Pada proses ini, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ijazah.
Proses pemberkasan CPNS 2023 menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di ijazah, Tempat dan Tanggal Lahir.
Pastikan bahwa kamu juga mengisi data tersebut dengan benar.
7. Upload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi dengan mengklik “Browse”, cari foto yang akan diunggah kemudian klik “Open”.
8. Data lain yang perlu diisi adalah:
9. Pastikan juga kamu mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
10. Selanjutnya klik “Lanjutkan”
11. Halaman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSCASN 2023/2024 berhasil, klik “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak Kartu Informasi.
Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil membuat akun SSCN 2023/2024. Harap menyimpan kartu tersebut dengan baik.
12. Pada tahap ini, pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas Foto, dan juga data lainnya.
Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah Proses Pendaftaran maka peserta TIDAK DAPAT memperbaiki kesalahan penulisan.
13. Klik “Kembali” jika terdapat kesalahan pada data yang diinput sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik “Proses Pendaftaran Akun“ untuk memproses Pendaftaran akun.
14. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
15. Jika sudah sesuai, lanjutkan untuk mencetak Kartu Informasi Akun, dengan pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
16. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu “Lanjutkan Login Pendaftaran”
2. Seleksi Administrasi
Selanjutnya, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Jangan Sampai Lupa, Berikut 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, dalam seleksi administrasi, pelamar harus mendaftarkan diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan Kartu Pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran, dan verifikasi dokumen.
Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen pesyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaiaan/verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.
Pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peseta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta CPNS 2023 antara lain:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.
SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.
SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.
Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Serta untuk tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).
SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.
SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.
Link Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK 2023 KLIK DI SINI
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Jadwal dan Tahap Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Download Rinciannya Disini"
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar