GridPop.ID - Bejat satu kata yang cocok menggambarkan perbuatan S (63) seorang kakek di Probolinggo, Jawa Timur.
Bagaimana tidak S tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Melansir Tribun-Medan.com kejadian pilu itu terjadi pada Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB di rumahnya.
Saat itu hanya ada S dan cucunya di rumah.
Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, S kemudian memanggil korban.
S berpura-pura meminta korban untuk memijitnya.
"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto.
Di dalam kamar, tanpa panjang-lebar, pelaku langsung merudapaksa korban.
Korban tak berdaya melawan pelaku yang sudah dibutakan nafsu.
Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata.
Praktis, orang tua korban pun murka.
"Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Kasus serupa juga terjadi di Kota Makassar.
Kakek 70 tahun bernama Mansyur memperkosa cucunya yang berusia 20 tahun.
Aksi pemerkosaan ini berawal pada bulan Maret 2023.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, mengatakan Mansyur ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (4/8/2023) dini hari.
Kala itu, korban mengunjungi rumah pelaku yang berlokasi di Jl Paropo, Kecamatan Panakkukang.
Korban berinisial ALF dipaksa memasuki sebuah rumah kosong.
Lokasi tersebut berada di dekat pos pengamanan komplek perumahan.
Baca Juga: Tak Terima Lamarannya Ditolak Mentah-mentah, Kakek 60 Tahun Aniaya Gadis 19 Tahun
Adapun Mansyur diketahui ditunjuk sebagai petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.
"Kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya," ujar Lando kepada tribun Makassar.
ALF kemudian dipaksa berbaring dan membuka pakaian.
"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Sudah Tua Masih Cabul, Kakek 72 Tahun Tega Lecehkan Bocah 5 Tahun, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Source | : | Tribun-Medan.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar