Kasus ini pun akhirnya terungkap saat personel Polres Kaur dan Polda Bengkulu menangani kasus prostitusi di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan membenarkan kasus tersebut.
Iptu Pedi Setiawan mengatakan, tersangka kini telah diamankan Unit Pidum Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya.
Tersangka diringkus pada, Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi menggerebek dua pasangan bukan suami istri yang sedang melakukan hubungan intim.
Saat diinterogasi oleh Unit Pidum diketahui bahwa salah satu pasangan, yakni UJ (pria) dan RI (perempuan) melakukan hubungan badan lantaran telah terjadi kesepakatan dengan tersangka Yo.
"RI ini calon istri dari tersangka Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp 250.000 untuk ditiduri," ungkap Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan dalam rilisnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 250.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yo menjual calon istrinya untuk mencari tambahan biaya menikah.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan kejadian ini.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Kaur.
Baca Juga: Terdesak Ekonomi, Suami di Jogja Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Tarif Tergantung Jarak Tempuh
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Sosok.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar