GridPop.ID - Ferry Irawan bersyukur akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara.
Setelah bebas, Ferry Irawan pun sempat menceritakan kondisinya di penjara.
Mantan suami Venna Melinda ini mengaku jika dirinya tak punya teman di penjara.
Selain itu, Ferry Irawan juga ingin hidup lebih baik lagi setelah keluar dari penjara.
Dilansir dari laman wartakotalive.com, Ferry Irawan yang divonis satu tahun penjara karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Venna Melinda bebas pada 17 Agustus 2023.
Ia sempat mendekam tujuh bulan di Lapas Kelas II A, Kediri, Jawa Timur.
Ferry Irawan bersyukur karena telah bebas dari penjara dan kembali bisa berkumpul bersama keluarga.
“Mungkin hampir 46 tahun saya hidup, ada satu hal yang belum pernah saya syukuri. Hari ini, Alhamdullilah, saya syukuri arti kebebasan pada tanggal 17 Agustus 2023. Saya diberikan remisi kemerdekaan,” kata Ferry di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).
Ia menyampaikan perasaan bahagianya, karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
“Alhamdulillah, Masya Allah, saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Saya bahagia bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” kata Ferry.
Kata Ferry, ia mendapat banyak pelajaran hidup saat mendekam di penjara dan merasa seperti baru terlahir kembali ke dunia.
Ferry menyebut jika dirinya bahkan tak memiliki teman ketika berada di penjara.
“Banyak sekali pelajaran hidup dan agama yang saya dapatkan," ujarnya.
"Alhamdulillah juga selama saya di pesantren itu mami menyaksikan sendiri bagaimana saya di dalam sana itu tidak punya teman sama sekali,” imbuh Ferry.
“Alhamdullilah saya terlahir sebagai manusia baru, di mana saya hanya melihat masa kini dan menatap masa depan,” katanya lagi.
Pada kesempatan ini, Ferry berterima kasih kepada banyak pihak, usai bebas.
"Tak lupa saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kalapas Bapak Hanafi dan beserta seluruh jajarannya,” ujar Ferry.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ferry Irawan diketahui telah melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.
Sementara mengutip dari laman kompas.com, setelah mengalami KDRt, Venna Melinda sendiri memutuskan untuk menceraikan Ferry Irawan.
Kuasa hukum konfirmasi Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi cerai 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Ferry Irawan Merasa Ditumbalkan, Venna Melinda Bantah Keras hingga Singgung Perihal Playing Victim
Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sendiri hanya bertahan seumur jagung.
Sebelumnya, Venna dan Ferry resmi menikah pada 7 Maret 2022. GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar