Fitrayadi mengungkapkan, kejadi itu bermula saat pelaku melihat korban Nasa berhubungan badan dengan KS di salah satu kamar Claro.
Kejadian itu terlihat dari luar kamar hotel karena Nasa lupa menutup gorden jendela kamar.
RD tak sengaja melihat siluet atau bayang dua orang yang sedang berhubungan badan.
"Kemudian RD melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan kemudian seketika RD mengambil androidnya lalu memvideokannya, jelas Fitrayadi, Minggu (20/8/2023).
Setelah memvideo pasangan sejoli itu, RD kemudian mengirim video tersebut kepada rekannnya FLS.
Dua sosok penyebar video asusila di salah satu hotel berbintang di Kendari kini sudah diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku penyebar video diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (19/8/2023) sekira 21.30 WITA.
"Selanjutnya FLS tanpa pikir panjang menyebarkan ke Grup yang ada di androidnya," ungkap AKP Fitrayadi.
Kepada polisi RD mengaku mengambil video pasangan sejoli itu seusi makan bakso di salah satu warung di depan Hotel Claro, pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.
"RD menyebarkan video itu ke FLS sekira pukul 21.00 wita," ucap Fitrayadi.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar