GridPop.ID - Kelakuan mahasiswa di Kendari ini membuat geger warga.
Pasalnya warga di Kendari ini nekat rekam dan sebar adegan bersetubuh pasangan kekasih di hotel.
Setelah perbuatannya tersebut, mahasiswa di Kendari ini akhirnya diamankan polisi.
Begini kronologinya!
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, buser 77 Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku perekam dan penyebar video asusila pasangan sejoli di salah satu hotel di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para pelaku yakni seorang wanita berinial RD dan lelaki berinisial FLS. Salah satunya adalah seroang mahasiswi di Kota Kendari.
RD ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari pada Sabtu (19/8/2023) pukul 21.30 wita bertempat di Jalan Mahoni Kelurahan Kasilampe Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mahasiswi itu diduga sebagai pelaku perekam video viral asusila berdurasi 20 detik tersebut.
Tak berselang lama, Buser 77 Kendari juga mengamankan, FLS yang diduga sebagai penyebar video viral di media sosial.
FLS ditangkap Kelurahan Mata Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, keduanya diduga sebagai penyebar dan pendistribusian video asusila pasangan sejoli.
Fitrayadi mengungkapkan, kejadi itu bermula saat pelaku melihat korban Nasa berhubungan badan dengan KS di salah satu kamar Claro.
Kejadian itu terlihat dari luar kamar hotel karena Nasa lupa menutup gorden jendela kamar.
RD tak sengaja melihat siluet atau bayang dua orang yang sedang berhubungan badan.
"Kemudian RD melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan kemudian seketika RD mengambil androidnya lalu memvideokannya, jelas Fitrayadi, Minggu (20/8/2023).
Setelah memvideo pasangan sejoli itu, RD kemudian mengirim video tersebut kepada rekannnya FLS.
Dua sosok penyebar video asusila di salah satu hotel berbintang di Kendari kini sudah diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku penyebar video diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (19/8/2023) sekira 21.30 WITA.
"Selanjutnya FLS tanpa pikir panjang menyebarkan ke Grup yang ada di androidnya," ungkap AKP Fitrayadi.
Kepada polisi RD mengaku mengambil video pasangan sejoli itu seusi makan bakso di salah satu warung di depan Hotel Claro, pada Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.
"RD menyebarkan video itu ke FLS sekira pukul 21.00 wita," ucap Fitrayadi.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jangan Asal Unggah, Ada Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Asusila
Melansir dari laman kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.
"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.
Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.
Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Baca Juga: Statusnya Mantan Pacar, Ini Sosok Rizky Pahlevi yang Dituding Sebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar