Di sisi lain, Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan jika masa rehabilitasi Ammar telah selesai.
Kini, pihak Polres Metro Jaksel disebut talah melimpahkan perkara narkoba Ammar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah lama, 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," Kompol Achmad Ardhy pada Senin (21/8).
Bahkan Ammar Zoni saat ini telah dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Selagi berada di lapas, nantinya juga akan ada jadwal persidangan untuk kasus Ammar Zoni ini.
"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," tutur Kompol Achmad Ardhy.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga angkat bicara terkait kasus Ammar Zoni.
Reza Prasetyo Handono selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Ammar sejak 1 Agustus lalu.
"Terkait dengan tersangka MAA, berkasnya sudah kami terima sejak 1 Agustus 2023 kemarin, kemudian untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kebetulan besok sudah sidang perdana, tanggal 22 Agustus 2023," terang Reza, Senin (21/8).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Titip Sabu Lewat Sopir, Begini Kronologi Ammar Zoni Beli Narkoba, Si Artis Terancam 12 Tahun Penjara"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar