GridPop.ID - Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba hingga terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jatuh ke lubang yang sama untuk kedua kalinya, Ammar Zoni mendapatkan barang haram lantaran titip sabu lewat sopir.
Dalam sidang perdana atas penyalahgunaan narkoba pada Selasa (22/8), terungkap kronologi Ammar Zoni mendapatkan sabu dari sopir.
Diketahui, Selasa (22/8) sidang perdana Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdananya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi secara detail mengenai transaksi pembelian narkoba yang dilakukan oleh Ammar serta dua terdakwa lainnya.
Termasuk sopirnya yakni Mustaqim atau Taqim.
Pernyataan JPU mengungkapkan bahwa Ammar serta dua rekannya ini memang melakukan pemufakatan jahat.
"Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut, Jaksa sebutkan pula bahwa Taqim dan Rahmat membeli narkoba jenis sabu lantaran perintah dari Ammar.
Baca Juga: Benarkah Berhubungan Intim Seminggu Sekali Bikin Panjang Umur? Berikut Penjelasannya
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," sambung Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan sabu," jelasnya lebih detail.
Dengan gercep, Ammar Zoni kemudian mentransfer duit sebesar Rp 1,5 Juta ke rekening Mustaqim. Rincian dari pemakaian duit itu juga dibeberkan lebih detail oleh Jaksa.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," beber Jaksa.
"Terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," pungkasnya.
Atas aksinya tersebut Ammar berserta dua terdakwa lainnya terancam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana.
Sedangkan untuk dendanya sendiri, paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Mendadak Minta Hubungan Intim, Ternyata Ini 4 Penyebab Dorongan Seksual Pasangan Tiba-tiba Meningkat
Di sisi lain, Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan jika masa rehabilitasi Ammar telah selesai.
Kini, pihak Polres Metro Jaksel disebut talah melimpahkan perkara narkoba Ammar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah lama, 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," Kompol Achmad Ardhy pada Senin (21/8).
Bahkan Ammar Zoni saat ini telah dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Selagi berada di lapas, nantinya juga akan ada jadwal persidangan untuk kasus Ammar Zoni ini.
"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," tutur Kompol Achmad Ardhy.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga angkat bicara terkait kasus Ammar Zoni.
Reza Prasetyo Handono selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Ammar sejak 1 Agustus lalu.
"Terkait dengan tersangka MAA, berkasnya sudah kami terima sejak 1 Agustus 2023 kemarin, kemudian untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kebetulan besok sudah sidang perdana, tanggal 22 Agustus 2023," terang Reza, Senin (21/8).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Titip Sabu Lewat Sopir, Begini Kronologi Ammar Zoni Beli Narkoba, Si Artis Terancam 12 Tahun Penjara"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar