“Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers,” kata Budi di Polrestabes Bandung.
Hal tersebut disampaikan pada Rabu (23/08/2023) didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Areta mengaku dihubungi admin situs judi online melalui pesan di Instagram dan ditawari pekerjaan untuk mempromosikannya.
Tergiur dengan tawaran itu, Areta kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.
Saat diklik, pengikut Instagram pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.
“Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank,” jelas Budi.
“Kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi,” ujarnya menambahkan.
Pelaku telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun dan mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.
“Otomatis tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah,” kata Budi.
Sementara itu, AF mengaku baru 5 sampai 6 bulan mempromosikan judi online tersebut.
Baca Juga: Disebut-sebut Bikin Sulit Dapat Pekerjaan, Apa Itu BI Checking yang Belakangan Viral di TikTok?
“Keuntungannya Rp 6 juta per bulan,” jelas sang selebgram Bandung tersebut.
Selain Areta, polisi turut meringkus Deni Sukirno yang juga diduga turut mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138.
Promosi tersebut dilakukannya melalui unggahan story akun Instagram-nya bernama @den.suu.
Akun IG tersebut memiliki 68,9 ribu pengikut, 4.632 diikuti, dan sudah memposting 847 kiriman.
“Pola dan modusnya sama,” jelasnya.
Dari dua terduga pelaku ini, Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosinya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang atau UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul "Sosok AF, Selebgram Bandung yang Diciduk Polisi, Diduga Endorse Judi Online, Video Viral di TikTok"
Baca Juga: Lirik Semua Aku Dirayakan - Nadin Amizah yang Sedang Viral di TikTok, Maknanya Puitis Banget!
(*)
Source | : | Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar