"Saya memberikan ponsel kepada mereka untuk bermain TikTok dan menonton kartun.
Setelah itu, saya melancarkan tindakan pencabulan," terangnya.
Ia mengaku sulit mengingat kapan pertama kali melakukan perbuatan bejatnya.
Kasus ini terkuak pertama kali saat orang tua korban curiga anaknya mengeluh sakit pada bagian alat kelamin.
"Orang tua korban merasa curiga awalnya, karena anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil dan pada alat kelaminnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal.
Kemudian orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.
"Meski pada awalnya sang anak merasa takut untuk berbicara, setelah beberapa waktu, ia akhirnya mengungkap kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban tindakan pencabulan oleh YS," tambahnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya satu anak, melainkan ada sebanyak 11 anak," ungkapnya.
YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal ini kemudian ditambah dan diubah melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"YS, terduga pelaku pencabulan, berpotensi mendapatkan hukuman dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Asusila, Kader Partai NasDem NTT Mundur Usai Video Syur 21 Detik Tersebar
Source | : | Tribun Jabar,Tribun Pinrang |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar