Beruntungnya BA berhasil mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM pada Januari 2023.
"Setelah keluar kamar, lompat jendela dan ditolong tukang ojek diantar ke rumah teman JM.
Teman JM ini minta BA lapor polisi karena saat melarikan diri dia penuh luka akibat dipukuli," kata Caesar.
Akan tetapi BA tak melapor dan hanya ingin pulang ke kampung halamannya.
Sejak saat itu BA dan JM sudah putus hubungan.
Kendati demikian, masalah belum berakhir lantaran JM mulai menyebar foto dan video mesum BA di media sosial pada Mei 2023.
"Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut.
Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," paparnya.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.
"Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Jadi Bahan Gosip di Warung Kopi, Pegawai Wanita Honorer Dilecehkan Oknum ASN di Rujab Bupati
GridPop.ID (*)
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar