Lebih lanjut Asri sebagai kuasa hukum cukup berterima kasih dengan permintaan korban di hadapan Majelis Hakim.
"Saya cukup bersyukur dan berterima kasih bahwa hari ini suatu berita yang menggembirakan bagi saya selaku kuasa hukum terdakwa. Nanti insyaallah dengan apa yang disampaikan oleh korban bisa meringankan hukuman terdakwa," kata dia.
Bahkan menurut Asri, korban sempat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa pada hari ini juga.
"Dia tadi menyampaikan maunya itu hari ini terdakwa bisa langsung keluar. Makanya tadi saya minta Majelis untuk menjelaskan bahwa proses hukum tetap dilalui," pungkasnya.
Sementara itu saat ditemui usai sidang, korban enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditemui terkait permintaannya di dalam sidang.
Mau Dicerai
Sebelumnya diberitakan, YC nekat memotong alat vital suaminya.
YC yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur nekat memotong alat vital suaminya karena mau dicerai sang suami.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi mengatakan pasangan itu menikah dengan cara adat Bali satu tahun silam.
Baca Juga: MasyaAllah, Inilah 4 Manfaat Cukur Bulu Kemaluan Sesuai Anjuran Islam
Keduanya menjalin asmara sesaat setelah bertemu di Bali pada September 2022 lalu.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar