Didampingi orangtuanya, DK, AK memgadukan RJA ke aparat pemerintah Desa Bone pada Jumat (7/10/2022) karena ingkar janji menikah dan tidak bertanggung jawab.
Sempat terjadi mediasi yang dihadiri RJA, Kepala Desa Bone, pihak kepolisian serta sejumlah masyarakat.
Namun mediasi tak membuahkan hasil dan sepakati kasus tersebut akan dilanjutkan ke pihah Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Penegak Hukum.
Sebagai orangtua, mereka berharap uang adat sebesar Rp 100 juta bisa memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya.
Namun RJA mengaku tak sanggup membayar uang adat Rp 100 juta dan atas dasar kemanusian, korban hanya meminta Rp 50 juta.
Lagi-lagi, pelaku tak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Pihak keluarga korban pun berharap kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: TRAGIS! Pelakor Dianiaya Usai Ajak Pak Kades Putus, Kondisi Korban Bikin Merinding
Source | : | Kompas.com,tribunflores.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar