GridPop.ID - Seorang guru SD di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT terpaksa menelan pil pahit.
Guru SD berinisial MT itu hamil dengan seorang oknum kelapa desa.
Menurut MT, usai dirinya hamil sang kades bukannya bertanggung jawab malah meminta dirinya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Melansir dari TribunFlores.com, kasus ini pun dibenarkan oleh Kabid PPA Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang.
Andy memaparkan jika saat ini MT berada di dbawah perlindungan dan pendampingan Dinas P3A.
Ia juga mengungkapkan jika baik MT dan oknun kades tersebut sudah memiliki keluarga.
Hanya saja oknum kades itu gencar mendekat MT yang ditinggal suami bekerja ke Kalimantan sejak tahun 2021.
Awalnya korban menolak pendekatan tersebut karena sudah memiliki suami. Namun sang kades terus mendatangi kediaman korban untuk merayu korban.
“Korban ini awalnya menolak rayuan bapak desa. Namun karena bapak desa terus datang ke rumah korban dan menggoda korban, akhirnya korban pun “jatuh” dalam pelukan bapa desa,” terangnya.
Keduanya menjalin cinbta terlarang sejak Oktober 2022 dan kerap melakukan hubungan intim setiap ada kesempatan.
Setiap kali berhubungan badan, bapak desa selalu memberikan sejumlah uang kepada korban.
Namun begitu mengetahui korban hamil, bapak desa justru meminta korban untuk menggugurkan janinnya.
“Begitu tahu kalau korban sudah hamil, bapak desa langsung minta korban untuk menggugurkan janinnya. Namun ditolak oleh korban.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga, RT setempat dan ke dinas P3A guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” terang Andy.
Sementara itu oknum kades berinisial YN membantang tudingan guru SD tersebut.
Dirinya mengaku, tidak pernah menjalin hubungan spesial dengan MT, apa lagi sampai tidur dengan sang guru tersebut.
Ia bahkan mengaku siap menjalani tes DNA.
“Saya siap tes DNA. Itu bukan anak saya,” tegasnya.
Kasus Lain
Kasus lain yang juga terjadi di kabupaten TTS pada tahun 2022 silam.
Seorang oknum kades berinisial RJA (36) dilaporkan ke aparat desa karena diduga menghamili dua perempuan hingga melahirkan dan memiliki anak.
Salah satu korban RJA adalah AK (19), warga Desa Bone, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Baca Juga: Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus, Kades di Maluku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Didampingi orangtuanya, DK, AK memgadukan RJA ke aparat pemerintah Desa Bone pada Jumat (7/10/2022) karena ingkar janji menikah dan tidak bertanggung jawab.
Sempat terjadi mediasi yang dihadiri RJA, Kepala Desa Bone, pihak kepolisian serta sejumlah masyarakat.
Namun mediasi tak membuahkan hasil dan sepakati kasus tersebut akan dilanjutkan ke pihah Kecamatan Amanuban Tengah dan Aparat Penegak Hukum.
Sebagai orangtua, mereka berharap uang adat sebesar Rp 100 juta bisa memulihkan nama baik dan sakit hati putri tunggalnya.
Namun RJA mengaku tak sanggup membayar uang adat Rp 100 juta dan atas dasar kemanusian, korban hanya meminta Rp 50 juta.
Lagi-lagi, pelaku tak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Pihak keluarga korban pun berharap kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: TRAGIS! Pelakor Dianiaya Usai Ajak Pak Kades Putus, Kondisi Korban Bikin Merinding
Source | : | Kompas.com,tribunflores.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar