Aksi Rafael itu terus berlanjut pada tahun 2011-2023. Dalam kurun waktu tersebut, Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi dengan membelanjakan tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, membangun rumah dan restoran, hingga membeli perhiasan dan tas mewah.
Menurut jaksa, aset tersebut lagi-lagi diatasnamakan istri, ibu, anak, hingga pegawai yang bekerja di perusahaan Rafael. Berikut rinciannya:
1. Tahun 2011, Rafael membeli sebidang tanah seluas 1.019 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta seharga Rp 735 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
2. Pada tahun 2011 pula, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.360 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, seharga Rp 3,2 miliar. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan Irene Suheriani Suparman.
3. Tahun 2013, Rafael membeli sebidang tanah seluas 31.920 m2 di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan salah seorang pegawai yang bekerja di perusahaan Rafael seharga Rp 1,85 miliar.
4. Tahun 2014, Rafael membeli mobil VW Beatle 4 A/T seharga Rp 400 juta. Demi menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael yang lantas dibalik nama anak Rafael, Angelina Embun Prasasya.
5. Berlanjut tahun 2015, Rafael membelanjakan hartanya untuk membangun rumah di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Untuk menyamarkan transaksi, Rafael menggunakan nama Irene Suheriani Suparman sebagai pemilik modal pembangunan rumah senilai Rp 2,8 miliar.
6. Tahun 2016, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membangun restoran “Bilik Kayu” di Yogyakarta dari tiga bidang tanah seluas 2.074 m2. Untuk menyamarkan transaksi, nama ibunda Rafael digunakan sebagai pemilik modal pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar.
7. Tahun 2017, Rafael membeli satu unit sepeda motor tipe E1F02N11M2 A/T merek Honda seharga Rp 11,4 juta. Untuk menyembunyikan transaksi, Rafael menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu, seolah-olah sebagai pemilik kendaraan.
8. Masih di tahun 2017, Rafael membeli satu unit sepeda motor tipe AFX12U21C08 merek Honda seharga Rp 11 juta. Lagi-lagi, nama Albertus Katu digunakan sebagai pemilik kendaraan.
9. Tahun 2018, Rafael membeli satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T seharga Rp 432,1 juta yang diatasnamakan Albertus Katu. Pada 11 November 2018, Rafael kembali menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah-olah terjadi jual beli mobil tersebut antara dirinya dengan Albertus Katu seharga Rp 350 juta.
Baca Juga: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsultasi ke Perusahaannya, Rafael Alun Sukses Kantongi Rp 1,3 Miliar
10. Berlanjut pada 2019, Rafael membeli satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster seharga Rp 571,5 juta yang lantas diatasnamakan pegawai perusahaan miliknya, Agustinus Ranto Prasetyo selaku direktur PT Bukit Hijau Asri.
11. Masih di tahun 2019, Rafael membeli satu unit apartemen di Signature Park Grande Jakarta Timur seharga Rp 788,5 juta. Apartemen itu lagi-lagi diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo.
12. Belum selesai, tahun 2020, ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut membeli satu unit mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC senilai Rp 190 juta yang kembali diatasnamakan Albertus Katu. Pada 4 Juni 2022, Rafael menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah-olah terjadi jual beli mobil antara Albertus Katu dengan Rafael sebesar Rp 75 juta.
13. Tahun 2020, Rafael membeli satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/V seharga Rp 2,1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, pembelian dilakukan oleh Rafael bersama Mario Dandy Satriyo yang kini jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap D.
14. Lalu, tahun 2021, Rafael membeli satu unit mobil merek Jeep Wrangler 3.6 A/T seharga Rp 930 juta. Untuk menyembunyikan transaksi, pembelian dilakukan Rafael bersama Albertus Katu.
15. Tahun 2022, Rafael memheli satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T dari seseorang bernama Supriyadi. Demi menyamarkan transaksi, Rafael tak melakukan perubahan nama pemilik kendaraan.
16. Selama kurun waktu 2015-2023, Rafael disebut membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional untuk restoran miliknya yaitu mobil Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pick up merek Daihatsu Grandmax senilai total Rp 1,3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, pembelian seluruh perlengkapan restoran dan kendaraan operasional Bilik Kayu seolah-olah dilakukan oleh ibunda Rafael.
17. Tahun 2015, Rafael membeli satu unit sepeda merek Brompton seharga Rp 43 juta.
18. Terakhir, selama 2015-2023, Rafael membeli 70 tas dan satu dompet mewah yang diperuntukkan buat istrinya, Ernie Meike Torondek. 70 tas mewah tersebut terdiri dari sejumlah merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy, dan Gucci, yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya ini, Rafael diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar