GridPop.ID - Rafael Alun Trisambodo kini sedang menjalani sidang dakwaan atas kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukannya.
Gratifikasi merupakan hal terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh pejabat-pejabat atau pihak tertentu saat melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Dilansir oleh tribunnews.com dari djpb.kemenkeu.go.id, gratifikasi adalah pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas, dan hal-hal lain kepada pihak tertentu.
Bentuk gratifikasi berbeda dengan suap dan juga pemerasan atau pungli, karena gratifikasi terjadi apabila terdapat pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pembero layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan.
Saat ini, proses hukum terhadap mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, bergulir di meja hijau.
Melansir dari laman kompas.com, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di, bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bongkar Kondisi Mario Dandy Usai Rafael Alun Ditahan KPK: Nggak Bicara Banyak
Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pencucian uang
Selain gratifikasi, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama tahun 2003-2010, Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi yang ia terima dengan membelanjakan tanah, bangunan, ruko, hingga kendaraan mewah.
Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli aset tersebut diatasnamakan keluarga terdekat Rafael, mulai dari istri hingga ibu kandung.
“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” ucap jaksa.
Sejumlah aset yang dibeli menggunakan uang hasil gratifikasi Rafael yang diatasnamakan istri dan ibu kandungya, yaitu:
1. Tahun 2003, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 800 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang diatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek. Oleh Ernie, hak atas kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan harga Rp 64 juta. Padahal, berdasar surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tahun 2003, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut senilai Rp 1,4 miliar. Pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan oleh ibunda Rafael kepada putranya.
2. Pada tahun 2003 pula, Rafael membeli ruko seluas 78 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan Irene Suheriani Suparman. Pada Oktober 2005, ibunda Rafael menghibahkan ruko tersebut ke Rafael.
3. Masih di tahun 2003, Rafael melalui istrinya membeli sebidang tanah seluas 1.369 m2 di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, tanah yang diatasnamakan Irene Suheriani Suparman tersebut lantas dihibahkan ke Rafael.
4. Tahun 2004, Rafael membeli sebuah rumah seluas 324 m2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 3,5 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 725 juta.
5. Lalu, tahun 2005, Rafael lewat istrinya membeli sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas Rp 324 m2 seharga Rp 922, juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael.
6. Tahun 2006, Rafael membeli rumah seluas 766 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 2,9 miliar
7. Masih di tahun 2006, Rafael membeli sebidang tanah seluas 528 m2 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp 325 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 55 juta.
8. Pada 31 Januari 2008, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 580 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 3,2 miliar.
9. Pada tahun 2008 pula, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.074 m2 di Yogyakarta dengan harga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 1,5 miliar.
10. Masih di tahun 2008, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Camry 2.4 V A/T seharga Rp 300 juta yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek.
11. Tahun 2009, Rafael membeli sebidang tanah seluas 300 m2 di Kecamatan Malalayang, Manado seharga Rp 280 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan kuasa dari istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 125 juta.
12. Tahun 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seharga Rp 398,4 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
13. Tahun 2010, Rafael membeli dua bidang tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, seharga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dengan penjual seharga Rp 1 miliar.
14. Tahun 2006, Rafael menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) yang berlamatkan di Kota Manado senilai Rp 315 juta pada tahun 2006, lalu Rp 5,15 miliar pada 2010. Untuk menyamarkan transaksi, Rafael mengatasnamakan ibundanya sebagai pemilik modal.
Aksi Rafael itu terus berlanjut pada tahun 2011-2023. Dalam kurun waktu tersebut, Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi dengan membelanjakan tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, membangun rumah dan restoran, hingga membeli perhiasan dan tas mewah.
Menurut jaksa, aset tersebut lagi-lagi diatasnamakan istri, ibu, anak, hingga pegawai yang bekerja di perusahaan Rafael. Berikut rinciannya:
1. Tahun 2011, Rafael membeli sebidang tanah seluas 1.019 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta seharga Rp 735 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
2. Pada tahun 2011 pula, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.360 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, seharga Rp 3,2 miliar. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan Irene Suheriani Suparman.
3. Tahun 2013, Rafael membeli sebidang tanah seluas 31.920 m2 di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan salah seorang pegawai yang bekerja di perusahaan Rafael seharga Rp 1,85 miliar.
4. Tahun 2014, Rafael membeli mobil VW Beatle 4 A/T seharga Rp 400 juta. Demi menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael yang lantas dibalik nama anak Rafael, Angelina Embun Prasasya.
5. Berlanjut tahun 2015, Rafael membelanjakan hartanya untuk membangun rumah di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Untuk menyamarkan transaksi, Rafael menggunakan nama Irene Suheriani Suparman sebagai pemilik modal pembangunan rumah senilai Rp 2,8 miliar.
6. Tahun 2016, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membangun restoran “Bilik Kayu” di Yogyakarta dari tiga bidang tanah seluas 2.074 m2. Untuk menyamarkan transaksi, nama ibunda Rafael digunakan sebagai pemilik modal pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar.
7. Tahun 2017, Rafael membeli satu unit sepeda motor tipe E1F02N11M2 A/T merek Honda seharga Rp 11,4 juta. Untuk menyembunyikan transaksi, Rafael menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu, seolah-olah sebagai pemilik kendaraan.
8. Masih di tahun 2017, Rafael membeli satu unit sepeda motor tipe AFX12U21C08 merek Honda seharga Rp 11 juta. Lagi-lagi, nama Albertus Katu digunakan sebagai pemilik kendaraan.
9. Tahun 2018, Rafael membeli satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T seharga Rp 432,1 juta yang diatasnamakan Albertus Katu. Pada 11 November 2018, Rafael kembali menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah-olah terjadi jual beli mobil tersebut antara dirinya dengan Albertus Katu seharga Rp 350 juta.
Baca Juga: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsultasi ke Perusahaannya, Rafael Alun Sukses Kantongi Rp 1,3 Miliar
10. Berlanjut pada 2019, Rafael membeli satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster seharga Rp 571,5 juta yang lantas diatasnamakan pegawai perusahaan miliknya, Agustinus Ranto Prasetyo selaku direktur PT Bukit Hijau Asri.
11. Masih di tahun 2019, Rafael membeli satu unit apartemen di Signature Park Grande Jakarta Timur seharga Rp 788,5 juta. Apartemen itu lagi-lagi diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo.
12. Belum selesai, tahun 2020, ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut membeli satu unit mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC senilai Rp 190 juta yang kembali diatasnamakan Albertus Katu. Pada 4 Juni 2022, Rafael menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah-olah terjadi jual beli mobil antara Albertus Katu dengan Rafael sebesar Rp 75 juta.
13. Tahun 2020, Rafael membeli satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/V seharga Rp 2,1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, pembelian dilakukan oleh Rafael bersama Mario Dandy Satriyo yang kini jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap D.
14. Lalu, tahun 2021, Rafael membeli satu unit mobil merek Jeep Wrangler 3.6 A/T seharga Rp 930 juta. Untuk menyembunyikan transaksi, pembelian dilakukan Rafael bersama Albertus Katu.
15. Tahun 2022, Rafael memheli satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T dari seseorang bernama Supriyadi. Demi menyamarkan transaksi, Rafael tak melakukan perubahan nama pemilik kendaraan.
16. Selama kurun waktu 2015-2023, Rafael disebut membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional untuk restoran miliknya yaitu mobil Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pick up merek Daihatsu Grandmax senilai total Rp 1,3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, pembelian seluruh perlengkapan restoran dan kendaraan operasional Bilik Kayu seolah-olah dilakukan oleh ibunda Rafael.
17. Tahun 2015, Rafael membeli satu unit sepeda merek Brompton seharga Rp 43 juta.
18. Terakhir, selama 2015-2023, Rafael membeli 70 tas dan satu dompet mewah yang diperuntukkan buat istrinya, Ernie Meike Torondek. 70 tas mewah tersebut terdiri dari sejumlah merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy, dan Gucci, yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya ini, Rafael diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar