Korban ditemukan keluarga dan polisi di TKP 4 sekitar pukul 23.00 Wita dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Mereka kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan.
"Semua pelaku merupakan warga Lembor Selatan, rata-rata mereka bekerja sebagai petani, sementara satunya masih pelajar," kata Yostan.
Dikutip dari Kompas.com, Yostan memaparkan kobran diperkosal selama 3,5 jam.
Satu dari tersangka berusia 17 tahun, yang lainnya 18-25 tahun.
"Ada pelaku yang memerkosa korban lebih dari satu TKP," ungkap Yostan dilansir dari Kompas.com.
Ia mengatakan, para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan anak di bawah umur pada 19 Agustus 2023.
"Para pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuh dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunflores.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar