"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.
Jonathan akan terus mengejar agar putra Rafael Alun itu, mendapatkan hukuman tambahan.
Ia kurang puas meski hakim dalam keputusan vonis membebani Mario Dandy biaya restitusi Rp 25 miliar.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Menurut dia, angka restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar