GridPop.ID - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Mario Dandy.
Melansir dari laman kompas.com, hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Menurut hakim, perbuatan sadis dan sangat kejam yang dilakukan terdakwa merupakan hal yang memberatkan.
Terdakwa juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D," tegas Hakim Alimin.
Sementara mengutip dari laman tribunnews.com, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina puas mendengar vonis 12 tahun penjara yang dialamatkan kepada Mario Dandy.
Sebab, vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa sekaligus sebagai hukuman maksimal bagi pelaku penganiayaan.
Namun, perasaan gondok dalam benak Jonathan belum juga sirna ketika melihat Mario Dandy senyum usai mendengar vonis tersebut.
"Memang sangat menyebalkan melihat orang yang menyakiti kita nampak baik-baik saja. Bahkan senyum dan tindakannya menyatakan dia merasa tidak bersalah," demikian tulisnya sebagai keterangan video repost di Insta Story akun @tidvrberjalan miliknya.
Pada video yang direpost Jonathan memang Mario Dandy terlihat begitu tenang. Senyum tipis menggantung di kedua ujung bibirnya sembari berjalan menuju ke arah tim kuasa hukum.
Itulah yang buat Jonathan tak bisa menyembunyikan perasaan sebalnya terhadap Mario Dandy.
Baca Juga: Trauma Dengar Nama Mario Dandy, Kehidupan Sehari-hari AG Dalam LPKA Terungkap
"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.
Jonathan akan terus mengejar agar putra Rafael Alun itu, mendapatkan hukuman tambahan.
Ia kurang puas meski hakim dalam keputusan vonis membebani Mario Dandy biaya restitusi Rp 25 miliar.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Menurut dia, angka restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar