Pantauan TribunTrends.com dari Instagram Opposite6890 Minggu (10/9/2023), terkuaklah sosok pasangan calon pengantin itu.
Calon pengantin wanita tersebut berinisial PMP, seorang gadis asal Palembang. Sementara sosok calon pengantin laki-lakinya berinisial HP.
Dalam keterangan postingannya, PMP dinformasikan kelahiran Palembang, 3 November 1997.
Ada pula alamat yang tertera didalam postingan tersebut yang diduga adalah tempat tinggal Pratiwi Mandala Putri.
PMP juga disebut alumni salah satu universitas Katolik di Palembang.
Sementara itu informasi terkait sosok calon pengantin pria sendiri belum diketahui.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin yang mengadakan sesi foto pre-wedding.
Polisi kemudian meminta keterangan enam orang tersebut perihal kebakaran di savana Bromo.
Setelahnya, polisi menetapkan pria berinisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan Gunung Bromo.
Wisnu menuturkan, selain karena penggunaan flare, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Wisnu.
Adapun soal lima orang lainnya, Wisnu menjelaskan bahwa polisi masih mendalami peran mereka.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar