GridPop.ID - Kondisi kebakaran di Gunung Bromo masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Api yang menjalar akibat flare foto prewedding di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur masih belum bisa dipadamkan.
Kunjungan wisata ke wilayah ini juga sudah di tutup.
Kabar tersebut diumumkan oleh akun Instagram resmi TNBTS, Minggu (10/9/2023).
"Seluruh akses wisata baik ke Bromo maupun ke Ranu Regulo juga ditutup," ujar admin Instagram TNBTS dikutip dari Kompas.com
Sementara itu, penutupan akses diberlakukan untuk seluruh pintu masuk, yaitu Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, dan Senduro Kabupaten Lumajang.
Akses hanya dibuka untuk masyarakat Desa Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan masyarakat Desa Nadas, Kabupaten Malang.
"Bagi masyarakat yang akan melintasi jalur Malang-Lumajang-Malang melalui Poncokusumo dan Senduro diimbau untuk mencari jalur alternatif lain," ujarnya.
Adapun pihak TNBTS juga mengimbau kepada masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata untuk menjaga wilayah TNBTS dari kebakaran hutan.
Sementara itu sosok calon pengantin calon pengantin yang mengadakan prewedding pun mencuri perhatian publik.
Dilansir dari Tribun Trends, terkuak sosok calon pengantin tersebut.
Pantauan TribunTrends.com dari Instagram Opposite6890 Minggu (10/9/2023), terkuaklah sosok pasangan calon pengantin itu.
Calon pengantin wanita tersebut berinisial PMP, seorang gadis asal Palembang. Sementara sosok calon pengantin laki-lakinya berinisial HP.
Dalam keterangan postingannya, PMP dinformasikan kelahiran Palembang, 3 November 1997.
Ada pula alamat yang tertera didalam postingan tersebut yang diduga adalah tempat tinggal Pratiwi Mandala Putri.
PMP juga disebut alumni salah satu universitas Katolik di Palembang.
Sementara itu informasi terkait sosok calon pengantin pria sendiri belum diketahui.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin yang mengadakan sesi foto pre-wedding.
Polisi kemudian meminta keterangan enam orang tersebut perihal kebakaran di savana Bromo.
Setelahnya, polisi menetapkan pria berinisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan Gunung Bromo.
Wisnu menuturkan, selain karena penggunaan flare, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Wisnu.
Adapun soal lima orang lainnya, Wisnu menjelaskan bahwa polisi masih mendalami peran mereka.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar