Mengutip Kompas.tv, pihak kepolisian sudah mengungkap 1.323 kasus terkait judi online sepanjang tahun 2022.
Sejumlah 760 orang sudah menjadi tersangka, dan sebanyak 906 rekening terkait judi online sudah dibekukan.
Siapa saja yang terlibat judi online akan terancam pidana.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kominfo juga sedang gencar melakukan take down situs judi online.
Tindakan tersebut dibantu oleh Artificial Intellegent dengan mendeteksi keberadaan situ judi online yang tiap tahun terus bertambah.
GrdiPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar