GridPop.ID - Dinar Candy bongkar bayaran promosikan judi online, ternyata mencapai ratusan juta rupiah.
Belakangan ini memang polisi sedang gencar memberantas judi online, termasuk pihak yang mempromosikan.
Bahkan beberapa artis Tanah Air diduga ikut mempromosikan judi online, salah satunya Wulan Guritno.
Melansir Tribun Seleb, di sisi lain Dinar Candy blak-blakan membongkar soal bayaran dalam mempromosikan judi online.
Rupanya, pihak yang melakukan promosi bakal mendapatkan ratusan juta rupiah.
Menurut Dinar, uang tersebut didapat hanya dengan mengunggah video promosi judi online di Instagram Story berdurasi 15 detik.
"Pasti lah (tawaran menggiyurkan). Nggak tau sih, kalau artis-artis top star setau aku tuh 3 digit semua, story doang lho.
Aku sempat dapat kabar. (durasi story) 15 detik, itu sudah 3 digit," kata Dinar Candy saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Ia juga menguak tawaran untuk mempromosikan judi online hanya untuk sekali unggahan.
Hal tersebut berarti tak ada kontrak antara para artis dan pihak judi online.
"Nggak ada (kontrak) mereka nggak ada sistem kontrak.
Karena kan mereka tuh kayak apa ya, judi itu mereka yg penting dipromoin aja," ucap Dinar Candy.
Akan tetapi tawaran tersebut justru dengan iming-iming game online yang menurutnya menggiurkan.
Alhasil tak sedikit publik figur yang terjebak mempromosikan judi online.
"Iya, dia bilangnya game online.
Dan pastinya tergiur sama budget," tutur Dinar.
Bahkan baru-baru ini, mantan kekasih Ridho Illahi tersebut sempat mendapat tawaran untuk mempromosikannya.
Tapi, Dinar mengetahui jik aplikasi tersebut adalah judi online.
Dinar pun menolaknya.
"Kayak kemarin boxing aja aku banyak yang nawarin, kayak 'game online', kita kan cek websitenya, itu sudah judi.
Jadi ya buat selebgram yang baru, hati-hati aja, kadang-kadang ngejebak juga, mereka itu bilangnya game online," pungkasnya.
Polisi Mengungkap 1.323 Kasus Terkait Judi Online Sepanjang 2022.
Mengutip Kompas.tv, pihak kepolisian sudah mengungkap 1.323 kasus terkait judi online sepanjang tahun 2022.
Sejumlah 760 orang sudah menjadi tersangka, dan sebanyak 906 rekening terkait judi online sudah dibekukan.
Siapa saja yang terlibat judi online akan terancam pidana.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kominfo juga sedang gencar melakukan take down situs judi online.
Tindakan tersebut dibantu oleh Artificial Intellegent dengan mendeteksi keberadaan situ judi online yang tiap tahun terus bertambah.
GrdiPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar