Setelah berhasil menangkap LS, polisi kini mengejar sosok tersangka wanita yang merupakan warga Negara Indonesia (WNI).
“Sementara itu seorang perempuan yang ikut terlibat dalam peristiwa ini masih dalam proses pengejaran oleh Tim Unit Reskrim,” ungkap AKP I Ketut Sukadi
Sebelumnya viral di media sosial aksi bule melakukan aksi tak senonoh di depan rumah warga Bali,
Aktivis Bali Ni Luh Djelantik pun turun tangan menyusut kasus ini,
Ia menegaskan mencari oknum pasangan tersebut.
"Dicari WNA yang melakukan tindakan mesum di Halaman Rumah Wraga Bali," tulisnya di akun Instagramnya
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku tindakan mesum bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Secara Umum pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman Pidana, berupa Pidana penjara selama-lamanya Dua Tahun dan 8 bukan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tulisnya.
Niluh kemudian menyebut akun Instagram @polsek_kuta_utara @polresbadung_ hingga @poldabali untuk turut memberikan atensi terhadap kasus Ini.
View this post on Instagram
Dilansir dari Tribun Medan, pemilik rumah menyebutkan kejadian tersebut bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya, di depan rumah mereka, telah terjadi insiden seperti WNA yang buang air kecil, muntah, atau berciuman setelah pesta.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Viral di TikTok, Awalnya Cuma Iseng Ikut Tren di Media Sosial, Wanita Ini Malah Dilamar Bule Turki
Source | : | Tribun Medan,Tribun Bali |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar