GridPop.ID - Warga Negara Asing (WNA) yang viral mesum di depan rumah warga Bali berhasil ditangkap.
Adalah LS (36) sosok pria bule asal Itali yang sudah diamankan di Polsek Kuta, Nali.
Diwartakan Tribun-Bali.conm identitas LS berhasil diidentifikasi aparat kepolisian berkat rekaman CCTV.
LS diamankan di hotel tempatnya menginap pada 14 Septemner 2023 lalu di Hotel.
Kepada polisi LS mengaku sebelum melakukan aksi tak senonohnya, ia sempat mengunjungi kelab malam di bilangan Kuta.
Disana ia sempat akibat menenggak minuman beralkohol.
“Dari keterangan awal pelaku, pelaku sebelumnya mengunjungi sebuah club malam di Kuta dan mengonsumsi minuman keras,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya.
Di sana, LS bertemu dengan seorang perempuan dan bersepakat untuk mencari hotel usai dari kelab.
Namun, ketika berada di TKP, keduanya justru melakukan aksi tak senonoh itu tanpa sadar akan adanya CCTV.
“Setelah bertemu dengan seorang perempuan, mereka sepakat untuk keluar dari club dan mencari hotel. “
“Namun, sampai di lokasi kejadian, keduanya malah melakukan hubungan intim tanpa menyadari adanya CCTV di atas mereka,” imbuh AKP I Ketut Sukadi.
Setelah berhasil menangkap LS, polisi kini mengejar sosok tersangka wanita yang merupakan warga Negara Indonesia (WNI).
“Sementara itu seorang perempuan yang ikut terlibat dalam peristiwa ini masih dalam proses pengejaran oleh Tim Unit Reskrim,” ungkap AKP I Ketut Sukadi
Sebelumnya viral di media sosial aksi bule melakukan aksi tak senonoh di depan rumah warga Bali,
Aktivis Bali Ni Luh Djelantik pun turun tangan menyusut kasus ini,
Ia menegaskan mencari oknum pasangan tersebut.
"Dicari WNA yang melakukan tindakan mesum di Halaman Rumah Wraga Bali," tulisnya di akun Instagramnya
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku tindakan mesum bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Secara Umum pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman Pidana, berupa Pidana penjara selama-lamanya Dua Tahun dan 8 bukan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tulisnya.
Niluh kemudian menyebut akun Instagram @polsek_kuta_utara @polresbadung_ hingga @poldabali untuk turut memberikan atensi terhadap kasus Ini.
View this post on Instagram
Dilansir dari Tribun Medan, pemilik rumah menyebutkan kejadian tersebut bukanlah yang pertama kali.
Sebelumnya, di depan rumah mereka, telah terjadi insiden seperti WNA yang buang air kecil, muntah, atau berciuman setelah pesta.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Viral di TikTok, Awalnya Cuma Iseng Ikut Tren di Media Sosial, Wanita Ini Malah Dilamar Bule Turki
Source | : | Tribun Medan,Tribun Bali |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar