Mengutip dari laman GridPop.ID, kejadian memilukan ini bermula ketika pelaku meminta korban menggosok punggungnya sekira pukul 14.00 WIB.
AS melancarkan aksi bejatnya saat korban melakukan perintahnya. Ia juga mengancam korban agar tak memberitahu perbuatannya pada siapapun.
Pria 35 tahun itu kembali melancarkan aksi bejatnya saat korban sendirian di rumah.
"Ancaman yang dialami korban memuluskan aksi bejat tersangka, hingga mengulang perbuatannya pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah pada hari Minggu, kemudian pelaku kembali melakukan persetubuhan lagi di tempat yang sama, satu jam kemudian," ungka Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.
Setelah menghamili korban, AS masih saja ingin bersetubuh dengan anak tirinya dalam kondisi hamil.
Hingga awal Januari 2022 sekira pukul 13.00 WIB AS memaksa korban untuk bersetubuh padahal saat itu korban sudah mulai merasakan kontraksi.
Karena sudah pecah ketuban, pelaku kemudian membawa korban ke RSU Tarutung.
Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan.
Pada 27 Mei 2022, korban meninggalkan rumah orang tua dan menghubungi ayah kandungnya melalui seorang warga.
"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya. GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunmedan,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar