Akibat kejadian tersebut, MA ditahan Satreskrim Polres Prabumulih setelah dilaporkan SS (31), selingkuhan MA, yang tidak terima video dirinya tersebar.
“Hasil penyelidikan, penyebar video itu adalah SA yang merupakan istri siri dari MA.
Motifnya kesal karena diselingkuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno, Jumat (11/8/2023).
Awalnya MA merekam video hubungan badannya dengan SS, begitu istri sah mengetahuinya ia geram.
Tidak menerima sudah diduakan, SA menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp hingga akun media sosial.
“Saat ini SA sebagai penyebar masih dalam pencarian,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Ttahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 28 atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 karena telah merekam video tersebut.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkap Kasat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar