GridPop.ID - Seorang suami menangis pilu diselingkuhi istri.
Suami yang berprofesi sebagai pelaut ini tak habis pikir dengan perbuatan istrinya.
Padahal si suami cari uang demi memberikan jatah bulanan yang fantastis yakni Rp 26 juta.
Namun si istri mengaku bahwa uang tersebut tak cukup hingga memilih mendua.
Melansir mStar via Tribun Medan, si suami menceritakan nasib rumah tangganya yang berujung pilu.
Ia dan sang istri menjalin hubungan pernikahan jarak jauh.
Meski demikian ia bertekad memberikan nafkah yang banyak untuk sang istri.
Tapi nyatanya si wanita tak bersyukur.
Keduanya diketahui sudah menikah selama 8 tahun.
Si suami pulang ke rumah setiap 4 atau 5 bulan sekali.
Suatu ketika ia pulang dan ingin memberikan kejutan kepada istrinya, tapi justru ia yang terkejut.
Sebab, istrinya ketahuan selingkuh dan mengirim video hot ke bos melalui Telegram.
Si suami menuding bahwa istrinya bukan hanya mengirim video panas, tapi juga pernah tidur dengan si bos.
“Sedihnya jika aku membaca chat mereka sudah terlalu bebas,” ujar pria itu.
“Aku kerja setengah mati, tapi ini yang aku dapat?” sambungnya penuh kekecewaan.
“Sebulan nafkah, aku kasih Rp26 juta,” ujarnya
“Aku pikir mau cerai sajalah. Apa salahku? Ini pertama kalinhya perasaanku sehancur ini.”
“Dia bilang uang yang aku beri tidak cukup, padahal itu hanya untuk dirinya sendiri.”
“Pergi melaut berbulan-bulan tapi istrimu malah selingkuh dengan lelaki lain,” katanya dengan nada kesal.
Istri Sebar Video Asusila antara Suami dan Selingkuhan
Mengutip Kompas.com, SA (25) kesal lantaran diselingkuhi suaminya.
IRT di Kota Prabumulih, Sumsel tersebut kemudian menyebar video asusila suaminya, MA (26) hingga viral.
Akibat kejadian tersebut, MA ditahan Satreskrim Polres Prabumulih setelah dilaporkan SS (31), selingkuhan MA, yang tidak terima video dirinya tersebar.
“Hasil penyelidikan, penyebar video itu adalah SA yang merupakan istri siri dari MA.
Motifnya kesal karena diselingkuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno, Jumat (11/8/2023).
Awalnya MA merekam video hubungan badannya dengan SS, begitu istri sah mengetahuinya ia geram.
Tidak menerima sudah diduakan, SA menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp hingga akun media sosial.
“Saat ini SA sebagai penyebar masih dalam pencarian,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal UU ITE pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Ttahun 2016 perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 28 atau pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 karena telah merekam video tersebut.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ungkap Kasat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar