Peluk hingga Tempelkan Organ Vital, Pria di Bogor Lecehkan 4 Wanita di Acara Pentas Seni
Andriana Oky - Sabtu, 23 September 2023 | 05:15 WIB
Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja
Berdasarkan keterangan korban, pelaku ini diduga mencium, memeluk hingga menempelkan alat kemaluannya ke area sensitif korban.
Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang
Mengutip Kompas.com, undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lalu, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang ini?
Menurut UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi:
Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak;
Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban;
Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
Pemaksaan pelacuran;
Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing.
Komentar