Dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
FEA juga dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus serupa
Kasus serupa juga terjadi di Balikpapan.
Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang muncikari berinisial P (20)
Diwartakan Kompas.com, P diamankan di salah satu hotel saat menjual seorang wanita untuk melayani lelaki hidung belang.
Dari hasil pendalaman, korban mengaku memberi uang Rp 600.000 kepada pelaku sebagai kesepakatan bagi hasil saat mendapatkan pelanggan.
Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta.
Belakangan diketahui bahwa pelaku P rupanya pernah menjadi korban perdagangan orang.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Jatanras Polresta Balikpapan.
Namun kemudian P beralih menjadi mucikari lantaran tergiur keuntungan yang didapat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar