GridPop.ID - Kasus teror debt collector semakin menjadi-jadi belakangan ini.
Bahkan para debt collector sudah berani melakukan aksi pelecehan pada debitur.
Hal inilah yang dialami seorang wanita berinsial NN yang tinggal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Melansir Tribun Style, diungkapkan NN memiliki angsuran kendaraan sebanyak Rp 1 jutaann.
Kemudian datang debt collector untuk menagih angsuran tersebut.
Namun mendadak, debt collector itu masuk ke ruang tamu langsung membuka celana dan menunjukan alat vitalnya pada NN.
NN mengaku pelaku duduk dalam posisi mengangkang dan pegang kemaluan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, pelaku langsung duduk dalam posisi ngangkang," kata Ade, kuasa hukum dari NN.
"Kemudian mengeluarkan dan memegang kemaluannya," sambungnya.
Lalu debt Colector tersebut mengajak NN berhubungan badan hingga berjanji bakal potong angsurannya sebesar Rp 200 ribu.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia ngajak korban begituan (hubungan intim). Kalau korban mau, angsuran sebesar Rp 200 ribu dia yang bayar," terang Ade.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan perbuatan tersebut.
Namun korban menolak mentah-mentah. Korban bahkan berteriak keras sambil marah.
"Orangnya itu berani, marah. Korban bilang gini 'nggak sopan kamu, kurang ajar kamu' teriak begitu, cerita ke saya begitu," kata korban.
Saat kejadian suami NN sedang berada di luar kota, keesokan harinya NN bercerita dan suaminya pun murka.
Dia cerita keesokan harinya pagi hari dan akhirnya langsung emosi," sambung Ade.
Ade mengatakan, suami NN yang tak bisa membendung emosi sempat memberikan pelajaran kepada pelaku berupa pemukulan.
Suami NN pun mengaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
5 cara menghadapi debt collector
Melansir Kompas.com, berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:
Bank Indonesia:
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Mendapat intimidasi dari debt collector? Anda dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kini Dijuluki Hot Mom, Seleb Cantik Ini Pernah Dibikin Malu Mantan Suami di Hadapan Umum
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar