Melansir Kompas.com, seorang pria berinisial JA (30) berurusan dengan polisi usai dilaporkan mantan istrinya, W (29).
Pasalnya JA mengunggah video syur berdurasi 19 menit di media sosial W.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, JA dan W merupakan warga Kalimantan Selatan.
"Pelaku atau sebut saja mantan suami siri korban ini, punya video syur saat mereka masih tinggal bersama di Kalimantan Selatan. Video tersebut dia unggah di Instagram karena sakit hati mantannya punya kekasih lagi," ujarnya, Senin (11/9/2023).
Singkat cerita, keduanya berpisah lantaran sering terjadi cekcok.
Puncaknya, korban memilih pergi setelah ada temannya yang tinggal di Nunukan, Kaltara, memanggilnya untuk membantu usaha salonnya.
"Kisah mereka sudah terjadi cukup lama, sampai suatu ketika, si korban ini menemukan lelaki yang dia suka. Dia mengunggah perayaan ulang tahunnya dengan foto kemesraan bersama kekasihnya di Nunukan," kata Lusgi.
Postingan tersebut membuat pelaku murka hingga akhirnya nekat mengunggah video syur keduanya saat masih tinggal bersama.
"Video hubungan badan berdurasi 19 menit itu diunggah pelaku di Instagram milik istrinya yang memang dihafal passwordnya,"lanjutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar